Orang kaya takut menjadi orang miskin , Tapi orang miskin tidak takut menjadi orang kaya - Cak Lontong
Ternyata setelah disurvey pedagang kaki lima itu kakinya cuma dua - Cak Lontong
99,9% es batu itu terbuat dari air, Bukan batu. Harusnya diganti jadi es air. Mikir! - Cak Lontong
Setelah saya teliti lebih dalam. Retweet cuma ada di twitter dan Like ada di facebook. - Cak Lontong
kumaha aink
Memandang jauh ke depan
Kamis, 20 November 2014
Cak Lontong
Survey
Selasa, 18 November 2014
Perkembangan Ponpes Modern
Nama
pondok pesantren mungkin sudah tidak asing lagi terdengar di telinga
kita. Apa sich yang anda ketahui tentang pondok pesantren? mungkin di
antara kita ada yang pernah merasakan hidup di pondok pesantren atau
dikalangan masyarakat biasa disingkat ponpes. Konon, istilah pesantren
katanya berasal dari kata “santri” yang berarti murid yang kemudian
diberi imbuhan pe-an menjadi pe-santri-an dan kemudian orang menyebutnya
menjadi pesantren, sedangkan istilah pondok itu katanya berasal dari
Bahasa Arab yaitu funduq yang berarti asrama atau tempat penginapan.
Sedangkan menurut terminologi banyak sekali versinya menurut para ahli,
salah satunya yaitu menurut Mastuhu “pesantren merupakan lembaga
pendidikan tradisional Islam untuk memahami, menghayati dan mengamalkan
ajaran agama islam dengan menekankan pentingnya moral agama islam
sebagai pedoman hidup bermasyarakat sehari-hari”.
Senin, 07 Juli 2014
Jumat, 21 Maret 2014
CYBERCRIME
Cyber Crime : Definisi, Jenis-Jenis, dan Cara Penanggulangannya
1. Definisi
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa
pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Langganan:
Postingan (Atom)