kumaha aink

Memandang jauh ke depan

Kamis, 20 November 2014

Cak Lontong

Survey
Orang kaya takut menjadi orang miskin , Tapi orang miskin tidak takut menjadi orang kaya - Cak Lontong 

Ternyata setelah disurvey pedagang kaki lima itu kakinya cuma dua - Cak Lontong 

99,9% es batu itu terbuat dari air, Bukan batu. Harusnya diganti jadi es air. Mikir! - Cak Lontong

Setelah saya teliti lebih dalam. Retweet cuma ada di twitter dan Like ada di facebook. - Cak Lontong

xv

our




the fighter xv09






Selasa, 18 November 2014

Perkembangan Ponpes Modern

Nama pondok pesantren mungkin sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Apa sich yang anda ketahui tentang pondok pesantren? mungkin di antara kita ada yang pernah merasakan hidup di pondok pesantren atau dikalangan masyarakat biasa disingkat ponpes. Konon, istilah pesantren katanya berasal dari kata “santri” yang berarti murid yang kemudian diberi imbuhan pe-an menjadi pe-santri-an dan kemudian orang menyebutnya menjadi pesantren, sedangkan istilah pondok itu katanya berasal dari Bahasa Arab yaitu funduq yang berarti asrama atau tempat penginapan. Sedangkan menurut terminologi banyak sekali versinya menurut para ahli, salah satunya yaitu menurut Mastuhu “pesantren merupakan lembaga pendidikan tradisional Islam untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam dengan menekankan pentingnya moral agama islam sebagai pedoman hidup bermasyarakat sehari-hari”.

Jumat, 21 Maret 2014

CYBERCRIME

Cyber Crime : Definisi, Jenis-Jenis, dan Cara Penanggulangannya


1.      Definisi
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.